JAKARTA, investor.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis pengumuman reminder rencana penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Smarffren Telecom Tbk (FREN), dan waran seri II Smartfren (FREN-W2).
BEI mengumumkan akan dilakukan penghapusan pencatatan saham Smartfren (FREN) dan waran seri III Smartfren Telecom Tbk (FREN-W2) sebagai akibat dari rencana penggabungan usaha atau merger Smartfren ke dalam PT XL Axiata Tbk (EXCL) sampai dengan terbitnya persetujuan penggabungan usaha dari menteri hukum serta instansi yang berwenang.
Menurut BEI hal itu Berdasarkan pada:
1. Surat PT Smartfren Telecom Tbk (Perseroan) Nomor 108/SFTbk-CS/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 perihal Rencana Penggabungan Usaha.
2. Surat Perseroan Nomor 111/SFTbk-CS/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 perihal Pengumuman bagi Pemegang Waran Seri III PT Smartfren Telecom Tbk sehubungan dengan Rencana Penggabungan Usaha Perseroan, ST dan XL.
3. Peraturan Bursa Nomor I-G Tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha.
Untuk membantu anggota bursa dalam penyampaian informasi mengenai penggabungan usaha Smartfren (FREN) ke dalam XL (EXCL) kepada nasabahnya, dengan ini BEI informasikan jadwal tata cara perdagangan dan penyelesaian transaksi saham FREN dan EXCL sebelum dan setelah penggabungan usaha menjadi efektif, sebagai berikut:

Merger
Sebelumnya, PT XL Axiata Tbk (EXCL), PT Smartfren Telecom Tbk (FREN), dan PT Smart Telecom (ST) mengungkap ringkasan rancangan penggabungan usaha alias merger ketiga perusahaan.
Ringkasan rancangan penggabungan usaha tersebut dimuat di Investor Daily edisi Rabu, 11 Desember 2024.
Adapun ST sendiri saham-sahamnya saat ini dimiliki Smartfren (FREN) sebesar 99,9974% saham, dan sisanya 0,0026% saham dipegang PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT Inti.
Nantinya, perusahaan yang menerima penggabungan adalah XL Axiata (EXCL). Nama perusahaan penerima penggabungan adalah PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk yang merupakan perubahan nama dari PT XL Axiata Tbk.
Tanggal efektif penggabungan usaha adalah 15 April 2025, kecuali ditangguhkan oleh para pihak dalam perjanjian penggabungan bersyarat karena penundaan penerbitan pernyataan efektif dan/atau persetujuan peraturan lainnya.
Berita ini dikutip dari : Investor Daily
Penulis : Thresa Sandra Desfika
16 Des 2024 | 12:49 WIB





0 comments:
Posting Komentar