Super Kawaii Cute Cat Kaoani
Tampilkan postingan dengan label BEKS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BEKS. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Oktober 2024

Bank Jatim (BJTM) Mau Caplok Saham Bank Banten (BEKS), Segini Nilainya

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim, berencana melakukan negosiasi untuk mengambilalih saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS). Dalam keterbukaan informasi, Bank Jatim mengumumkan jumlah saham yang diambil sebanyak-banyaknya sebesar 476.190.476 unit dari total modal BEKS.

Materi negosiasi yang masih didiskusikan adalah mengenai nilai final rencana pengambilalihan dan waktu penyelesaian yang akan dilakukan Bank Jatim dan Bank Banten. Direksi Bank Jatim menyatakan saat ini belum memiliki saham BEKS baik secara langsung maupun tidak langsung.

Rencana akuisisi saham ini merupakan bagian dari skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), dalam rangka pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun bagi (BPD), yang tenggat waktunya jatuh akhir tahun ini. Dengan skema ini, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.

"Dengan masuknya BEKS dalam KUB Perseroan, maka Perseroan yang akan menetapkan pengelolaan dan/atau kebijakan BEKS yang berada dalam KUB Perseroan," ujar Direksi BJTM dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (7/10/2024).

Bank Jatim mengatakan jika rencana pengambilalihan ini dapat terlaksana, pihaknya bakal jadi pemegang saham pengendali pada Bank Banten. Itu sesuai dengan pasal 1 ayat 4 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 9/2018. Yaitu, sebagai pihak yang baik langsung maupun tidak langsung yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung mauun tidak langsung, dengan car apapun pengelolaan dan/atau kebijakan BEKS.

"Tujuan Rencana Pengambilalihan adalah untuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam rangka mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional," sambung Direksi Bank Jatim.

Pada hari Selasa lalu, Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memastikan bahwa pembentukan KUB tidak akan menimbulkan risiko konflik dalam pengelolaan rekening kas umum daerah (RKUD) milik pemerintah di masing-masing daerah BPD.

Secara umum, katanya, tujuan KUB adalah penguatan permodalan BPD. Sedangkan RKUD di daerah yang ditempatkan pada BPD merupakan penempatan dengan peruntukkan jelas dan tidak terpengaruh dengan adanya KUB.

"Jadi itu sudah sangat spesifik jadi ini tidak akan mengganggu management keuangan di masing-masing pemerintah daerah saya kira justru ini akan mendorong transaksi yg lebih baik lebih govern dan lebih menguat secara umum," pungkas Dian.

Sementara itu, Bank Jatim pada bulan Agustus lalu telah melakukan pelimpahan penyertaan modal terhadap Bank NTB Syariah dalam skema KUB. Bank Jatim telah menyuntik Rp100 miliar kepada Bank NTB Syariah, dengan mengakuisisi 15% sahamnya pada 15 Agustus 2024 lalu.

Selain itu, Bank Jatim juga tengah melakukan proses skema KUB dengan PT BPD Lampung.Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim, berencana melakukan negosiasi untuk mengambilalih saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS). Dalam keterbukaan informasi, Bank Jatim mengumumkan jumlah saham yang diambil sebanyak-banyaknya sebesar 476.190.476 unit dari total modal BEKS.

Materi negosiasi yang masih didiskusikan dalah mengenai nilai final rencana pengambilalihan dan waktu penyelesaian yang akan dilakukan Bank Jatim dan Bank Banten. Direksi Bank Jatim menyatakan saat ini belum memiliki saham BEKS baik secara langsung maupun tidak langsung.

Rencana akuisisi saham ini merupakan bagian dari skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), dalam rangka pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun bagi (BPD), yang tenggat waktunya jatuh akhir tahun ini. Dengan skema ini, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.

"Dengan masuknya BEKS dalam KUB Perseroan, maka Perseroan yang akan menetapkan pengelolaan dan/atau kebijakan BEKS yang berada dalam KUB Perseroan," ujar Direksi BJTM dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (7/10/2024).

Bank Jatim mengatakan jika rencana pengambilalihan ini dapat terlaksana, pihaknya bakal jadi pemegang saham pengendali pada Bank Banten. Itu sesuai dengan pasal 1 ayat 4 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 9/2018. Yaitu, sebagai pihak yang baik langsung maupun tidak langsung yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung mauun tidak langsung, dengan car apapun pengelolaan dan/atau kebijakan BEKS.

"Tujuan Rencana Pengambilalihan adalah untuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam rangka mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional," sambung Direksi Bank Jatim.

Pada hari Selasa lalu, Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memastikan bahwa pembentukan KUB tidak akan menimbulkan risiko konflik dalam pengelolaan rekening kas umum daerah (RKUD) milik pemerintah di masing-masing daerah BPD.

Secara umum, katanya, tujuan KUB adalah penguatan permodalan BPD. Sedangkan RKUD di daerah yang ditempatkan pada BPD merupakan penempatan dengan peruntukkan jelas dan tidak terpengaruh dengan adanya KUB.

"Jadi itu sudah sangat spesifik jadi ini tidak akan mengganggu management keuangan di masing-masing pemerintah daerah saya kira justru ini akan mendorong transaksi yg lebih baik lebih govern dan lebih menguat secara umum," pungkas Dian.

Sementara itu, Bank Jatim pada bulan Agustus lalu telah melakukan pelimpahan penyertaan modal terhadap Bank NTB Syariah dalam skema KUB. Bank Jatim telah menyuntik Rp100 miliar kepada Bank NTB Syariah, dengan mengakuisisi 15% sahamnya pada 15 Agustus 2024 lalu.

Selain itu, Bank Jatim juga tengah melakukan proses skema KUB dengan PT BPD Lampung.




Berita ini dikutip dari : CNBC
Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
07 October 2024 10:45

Sabtu, 05 Oktober 2024

Bank Jatim (BJTM) Masih Nego Harga Final Akuisisi Bank Banten (BEKS)


IDXChannel - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim (BJTM) akan mengakuisisi 476.190.476 (476,19 juta) saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten (BEKS).

Nantinya, Bank Banten akan masuk dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Jatim sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. 

Dalam pembentukan KUB tersebut, apabila terlaksana, maka BJTM akan menjadi pemegang saham pengendali BEKS. Adapun  tujuan akuisisi adalah untuk pembentukan KUB dalam rangka mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional.

Saat ini, manajemen BJTM mengatakan, perseroan dan BEKS masih melakukan negosiasi rencana pengambilalihan dan penyelesaian dari rencana akuisisi

Materi negosiasi yang masih didiskusikan yakni mengenai nilai final rencana pengambilalihan dan waktu penyelesaian rencana pengambilalihan," ujar manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Jumat (4/10).

Hingga tanggal pengumuman ini, BJTM menegaskan tidak memiliki saham BEKS secara langsung maupun tidak langsung. 

"Dengan telah dilakukannya pengumuman ini, maka akan mengikat harga pembelian saham BEKS yang diambilalih apabila dilakukan penawaran tender wajib," kata manajemen.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 butir a angka 1 huruf b POJK Nomor 9/2018, yakni rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI untuk jangka waktu 90 hari terakhir, yakni periode 6 Juli sampai 3 Oktober 2024. 

Dari data RTI Business, harga saham BEKS hari ini ditutup stagnan di Rp22. Dalam sebulan ini, saham BEKS merosot 8,33 persen dan turun 4,35 persen dalam sebulan. Sementara dalam tiga bulan terpangkas 12 persen dan anjlok 56 persen secara year to date (ytd).

Sementara itu, saham BJTM berakhir menguat 0,89 persen di Rp565 pada perdagangan Jumat ini. Dalam sepekan, saham BJTM melemah 0,88 persen, namun naik 6,60 persen dalam tiga bulan dan secara year to date turun 9,60 persen. 

Sebelumnya, RUPSLB BJTM pada 26 September 2024 menyetujui aksi korporasi berupa penyertaan modal ke Bank Banten sebesar Rp10 miliar yang selanjutnya dilanjutkan dalam proses tahapan KUB.

(Fiki Ariyanti)



Berita ini dikutip dari : IDX Channel
Market news, Fiki Ariyanti 04/10/2024 18:49 WIB

Rabu, 11 September 2024

Bank Banten (BEKS) Mau Rights Issue Rp114 Miliar, Pemprov Banten Inbreng Empat Aset


IDXChannel - PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (BEKS) berencana melakukan penambahan modal dengan skema rights issue.

Setoran modal yang masuk akan dilakukan melalui dua cara, salah satunya inbreng dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Dalam prospektus yang diterbitkan Selasa (10/9/2024), manajemen BEKS berencana menerbitkan maksimal 5,18 miliar saham dalam portepel yaitu saham Seri C bernominal Rp50 per saham. 

Jumlah itu setara 9,99 persen dari jumlah modal ditempatkan dan disetor. Dengan demikian, total nilai rights issue BEKS mencapai Rp114,10 miliar.

Secara umum, seluruh dana serapan modal baru bakal digunakan untuk pengembangan usaha. Manajemen mengakui langkah ini dapat memperkuat struktur permodalan.

Likuiditas juga menjadi alasan, sehingga dana segar ini dapat dialokasikan untuk sejumlah keperluan operasional sekaligus investasi. Lebih jauh, manajemen berharap dana ini dapat mengurangi beban bunga.

"Rights issue memungkinkan perusahaan untuk memperoleh tambahan
modal tanpa harus meminjam dari pihak ketiga. Hal ini dapat meningkatkan rasio ekuitas terhadap utang." kata manajemen.

Inbreng oleh Pemprov Banten

Pemprov Banten selaku pemegang saham utama BEKS bakal menyetor aset non-tunai atau inbreng menjadi saham perusahaan.

Keempat aset fisik yang disetor meliputi eks gedung Kantor Disperindag di Serang, Banten. Kemudian gedung lama Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), gedung Samsat Cikokol Lama, dan tanah parkir UPTD Pengujian SMB Disperindag Provinsi Banten.

Adapun cara setoran modal yang kedua adalah dengan menyerap dana rights issue dari investor publik, khususnya masyarakat yang memiliki total 33,89 persen dari jumlah saham beredar BEKS.

Demi memuluskan rencana ini, manajemen BEKS berniat untuk meminta izin dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Oktober 2024.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Berita ini dikutip dari : IDX Channel

Market news, Dinar Fitra Maghiszha 11/09/2024 09:07 WIB