Super Kawaii Cute Cat Kaoani
Tampilkan postingan dengan label ADHI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ADHI. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Oktober 2024

Melejit 194 Persen, Kuartal III 2024 ADHI Raup Laba Rp69,32 Miliar

EmitenNews.com - Adhi Karya (ADHI) per 30 September 2024 mencatat laba bersih Rp69,32 miliar. Melejit 194 persen dari episode sama tahun lalu senilai Rp23,53 miliar. Dengan hasil itu, laba per saham dasar melonjak ke posisi Rp8,25 dari periode sama tahun lalu Rp2,80. 

Pendapatan usaha tercatat Rp9,16 triliun, mengalami koreksi 19,93 persen dari posisi sama tahun lalu Rp11,44 triliun. Beban pokok pendapatan Rp8,29 triliun, berkurang signifikan dari edisi sama tahun lalu Rp10,32 triliun. Laba kotor tercatat Rp863,58 miliar, anjlok 22,52 persen dari posisi sama tahun lalu Rp1,11 triliun.  


Beban penjualan Rp9,66 miliar, berkurang dari Rp9,69 miliar. Beban umum dan administrasi Rp598,48 miliar, bengkak dari Rp527,67 miliar. Total beban usaha Rp608,14 miliar, bertambah dari Rp537,36 miliar. Laba usaha Rp255,43 miliar, mengalami penyusutan dari posisi sama tahun lalu Rp582,44 miliar. 

Bagian laba ventura bersama Rp568,78 miliar, meningkat dari Rp277,61 miliar. Bagian rugi entitas asosiasi Rp7,89 miliar dari Rp2,28 miliar. Beban keuangan Rp602,83 miliar, bengkak dari Rp583,47 miliar. Pendapatan lainnya Rp83,30 miliar, melejit dari sebelumnya Rp70,67 miliar. 

Beban pajak penghasilan final Rp202,49 miliar, berkurang dari Rp244,94 miliar. Laba sebelum pajak Rp110,03 miliar, melesat dari Rp100,03 miliar. Beban pajak penghasilan tidak final Rp17,52 miliar, bengkak dari Rp10,53 miliar. Laba tahun berjalan Rp92,51 miliar, menanjak dari Rp79,42 miliar. 

Jumlah ekuitas terakumulasi Rp9,31 triliun, menanjak dari akhir 2023 senilai Rp9,21 triliun. Total liabilitas Rp25,30 triliun, mengalami penyusutan secara signifikan dari akhir tahun lalu Rp31,27 triliun. Jumlah aset Rp34,61 triliun, merosot signifikan dari akhir tahun lalu Rp40,49 triliun. (*)



Berita ini dikutip dari : Emiten News
Author: Jakfar Shodik
15/10/2024, 06:00 WIB

Jumat, 13 September 2024

Hadapi Gugatan PKPU Rp91 Miliar, Ini Tindakan Adhi Karya (ADHI)

 

EmitenNews.com - Adhi Karya (ADHI) mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp91 miliar. Gugatan itu, diajukan Machfud Suroso sebagai pemohon I, dan Dutasari Citralaras, pemohon II PKPU atas perseroan.

Rinciannya, Machfud Suroso sebagai penggugat I atas perseroan mengajukan gugatan senilai Rp25 miliar, dan Dutasari Citralaras sebagai penggugat II mengajukan nominal gugatan sebesar Rp66 miliar. Machfud Suroso tiada lain adalah Direktur Utama Dutasari Citralaras.

Permohonan PKPU atas perseroan itu, terdaftar dengan nomor 271/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst pada 10 September 2024. Dutasari merupakan subkontraktor kerja sama operasi (KSO) Adhi Karya (ADHI), dan Wijaya Karya (WIKA). 

KSO ADHI-WIKA sebagai kontraktor pelaksana pada pekerjaan proyek pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Bertindak sebagai pemberi kerja yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia pada 10 Desember 2010. 

”Mengenai gugatan PKPU itu, kami belum menerima panggilan resmi atau pemberitahuan resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh sebab itu, Adhi Karya masih belum mengetahui nilai gugatan atau tuntutan dalam permohonan PKPU dimaksud,” tegas Rozi Sparta, Corporate Secretary Adhi Karya. 

Merespons gugatan itu, Adhi Karya terus berupaya melakukan langkah-langkah strategis dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait, dan memastikan proses pelaksanaan permohonan PKPU dilakukan dengan upaya maksimal. ”Saat ini, Adhi Karya akan menunjuk tim penasihat hukum,” imbuh Rozi.

Sebagai perusahaan terbuka dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan secara benar, Adhi Karya berkomitmen menuntaskan kewajiban sesuai ketentuan, dan perundang-undangan yang berlaku. ”Permohonan PKPU itu, tidak berdampak negatif terhadap operasional perseroan,” ucapnya. (*)



Berita ini dikutip dari : Emiten News

13/09/2024, 08:00 WIB