Super Kawaii Cute Cat Kaoani

Senin, 09 September 2024

Ada Saham Melonjak 167% di Tengah Rumor, Begini Update-nya

 

JAKARTA, investor.id - Suspensi saham PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS)/JMA Syariah akhirnya dibuka Bursa Efek Indonesia (BEI) efektif per sesi I perdagangan 9 September 2024.

Saham JMAS sebelumnya kena suspensi sejak perdagangan 23 Agustus 2024 lantaran dinilai terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

Namun setelah suspensi dibuka, saham JMAS dimasukkan ke papan pemantauan khusus full call auction (FCA) per 9 September dengan kriteria 10, yakni dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan kriteria oleh aktivitas perdagangan.

Rumor

Per akhir perdagangan 31 Juli 2024 saham JMAS masih di Rp 58. Namun pada 22 Agustus 2024 saham ini sudah berada di Rp 155. Artinya mendadak melonjak 167,24%.

Saham JMA Syariah (JMAS) melonjak di tengah rumor pasar di mana perseroan diisukan bakal diakuisisi PT Bank Maybank Indonesia Tbl (BNII). Kospin Jasa, pemegang 57,95% saham JMAS dikabarkan akan melepas kepemilikannya kepada Maybank.

BEI pun meminta klarifikasi atas kabar tersebut kepada manajemen JMAS. Direktur Utama JMA Syariah, Basuki Agus menyatakan, berita tersebut adalah tidak benar.

Menurutnya, belum ada rencana dari pemegang saham mayoritas (lebih besar dari 5%) perseroan terkait kepemilikan saham perseroan seperti divestasi atau rencana aksi korporasi lainnya.

“Perseroan saat ini telah memenuhi aturan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar yang mulai diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 31 Desember 2026, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah,” tegasnya dalam surat tertanggal 2 September 2024.


Berita ini dikutip dari : Investor Daily

Penulis : Thresa Sandra Desfika
 9 Sep 2024 | 08:51 WIB

0 comments:

Posting Komentar