Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan tidak berlaku di semua subsektor padat karya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan insentif tersebut hanya berlaku untuk subsektor tekstil, sepatu dan mebel.
"Tidak [semua sektor], tadi saya sudah sebutkan tekstil, sepatu, mebel, itu yang saya ingat. Nanti kita lengkapi lagi kalau masih kurang," ujar Febrio, dikutip Selasa (17/12/2024).
"Jadi itu untuk sektor padat karya, ada tekstil, sepatu, mebel dan sebagainya Itu kita berikan PPh DTP 100%."
Dalam kaitan itu, Febrio memastikan bakal terdapat peraturan untuk mengatur insentif tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan.
Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan anggaran untuk memberikan insentif PPh 21 DTP bagi para pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai Rp10 juta per bulan itu mencapai Rp680 miliar.
Sebelumnya, kepasitan insentif itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).
"PPh pasal 21 DTP (ditanggung pemerintah) untuk pekerja sektor padat karya, pekerja dengan gaji Rp4,8 juta sampai Rp10 juta akan memperoleh insentif bebas PPh."
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan insentif PPh khusus karyawan itu diberikan dalam rangka memperhatikan masyarakat kelas menengah di sektor industri padat karya.
Sebelumnya, Airlangga mengumumkan pemerintah akan tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sesuai amanah UU HPP jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12%," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).
(dov/lav)
Berita ini dikutip dari : Bloombergtechnoz.com
Dovana Hasiana
17 December 2024 12:30





0 comments:
Posting Komentar