Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebut keputusan atas usulan tarif Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) sebesar 2,5% pada tahun 2025 merupakan kewenangan pemerintahan baru.
Direktur DJBC Kemenkeu Askolani menjelaskan usulan tarif cukai MBDK yang direkomendasikan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR akan bergantung dengan perkembangan yang terjadi tahun depan.
“Itu rekomendasi aja, tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan,” ucap Askolani saat ditemui setelah rapat kerja bersama BAKN di Kompleks DPR RI beberapa waktu lalu.
Askolani tak menjelaskan lebih rinci apakah usul tarif cukai MBDK sebesar 2,5% akan dikaji untuk diterapkan menjadi sebuah kebijakan, ia hanya menegaskan usulan tersebut akan mempertimbangkan kondisi tahun depan.
“Jadi itu hanya masukan, sifatnya nanti lihat kondisi,” tutup Askolani.
Untuk diketahui, BAKN DPR RI merekomendasikan agar pemerintah menerapkan tarif Cukai MBDK sebesar 2,5% pada tahun 2025. Tak hanya itu, BAKN turut mengusulkan agar tarif MBDk dapat naik secara bertahap hingga mencapai 20%.
Hal tersebut tercantum dalam hasil rapat BAKN bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN yang digelar Selasa (10/9/2024).
“BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar 2,5% pada tahun 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20%,” sebagaimana tertulis dalam kesimpulan hasil rapat tersebut.
Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya menjelaskan kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk mengurangi dampak negatif dari minuman berpemanis serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).
“Kan kita sendiri lihat bahwasannya dampak negatifnya sudah mulai dirasakan anak-anak ada yang mau obesitas, karena bagaimanapun juga seperti yang saya bilang tadi itu kan kita mengacu lagi kepada fungsi cukai itu seperti apa membatasi agar dampak negatif yang ditimbulkan itu tidak besar,” tutur Wahyu di Kompleks DPR RI, Selasa (10/9/2024).
Pada pemberitaan sebelumnya, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menjelaskan terdapat dua kategori minuman berpemanis yang akan dikenakan cukai MBDK.Kedua kategori yang dimaksud adalah produk minuman siap saji dan produk minuman konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran.
Sementara itu, minuman tradisional yang dijual di warung atau toko kelontong dikecualikan dari pengenaan cukai MBDK. Berdasarkan bahan paparannya, terdapat beberapa produk yang tidak dipungut atau bebas dari cukai MBDK, seperti produk yang digunakan untuk keperluan medis, madu jus tanpa pemanis tambahan, serta minuman yang dijual dan dikonsumsi di tempat seperti warung makan hingga toko tradisional.
“Kalau di warung-warung itu minuman teh segala macem itu biasanya gulanya tidak sedikit, nah ini kami tidak ke arah sana tapi kami ke industrinya,” ucap Direktur Teknis dan Fasilitas Ditjen Bea Cukai Iyan Rubiyanto dalam Kuliah Umum PKN Stan yang disiarkan secara virtual, dikutip Rabu (24/7/2024).
Berita ini dikutip dari :Bloombergtechnoz





0 comments:
Posting Komentar