JAKARTA, investor.id - Saham emiten portofolio Lo Kheng Hong, PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN (PGAS) memerah pada sesi I perdagangan 19 September 2024.
Di sekitar pukul 09.55 WIB saham PGN (PGAS) ada di Rp 1.475 atau minus 1,67%, yang jadi level terendahnya dalam sepekan terakhir. Pada perdagangan 18 September kemarin saham jagoan Lo Kheng Hong ini masih hijau 0,33%.
Sebagai informasi, berdasarkan data per 30 April 2024, investor kawakan Lo Kheng Hong mengoleksi 149.978.100 (0,62%) saham PGAS dan membuatnya ada di nomor 8 pemegang saham terbesar emiten tersebut.
Saham PGN (PGAS) memerah usai perseroan menyampaikan salah satu keterbukaan informasi terbarunya. Kabar tersebut kurang sedap tentu bagi para investornya.
Sekretaris Perusahaan PGN, Fajriyah Usman menyebutkan terdapat permohonan arbitrase oleh Gunvor Singapore Pte Ltd (Gunvor) ke The London Court of International Arbitration terhadap perseroan (PGAS) berkaitan dengan Master LNG Sale and Purchase Agreement, dan Confirmation Notice.
Ia melanjutkan, PGN menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk tetap menjalankan peran utama dalam menyalurkan energi gas bumi bagi Indonesia, menjaga reputasi dan kesehatan finansial melalui tindakan hukum perseroan sebagai berikut.
Yakni, menunjuk tim internasional yang berpengalaman dalam bidang arbitrase untuk mewakili perusahaan, juga terus memantau situasi untuk memastikan tidak adanya gangguan terhadap operasional dan aktivitas bisnis perseroan.
Selain itu, memastikan penguatan implementasi proses manajemen risiko internal, berkomitmen memastikan transparansi dengan memberikan informasi terkini setiap perkembangan yang material dari proses arbitrase kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
“Perseroan optimis dengan langkah-langkah yang diambil untuk menangani perkara ini,” jelas Fajriyah Usman dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (19/9/2024).
Fokus Utama
Fokus utama Perusahaan Gas Negara atau PGN (PGAS), sambung Fajriyah, adalah melindungi kepentingan perusahaan dan para pemegang saham, serta memastikan penanganan kasus arbitrase dengan penuh kehati-hatian.
“Pada saat pelaporan, belum ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” tambahnya.
Penulis : Thresa Sandra Desfika
19 Sep 2024 | 10:04 WIB





0 comments:
Posting Komentar